Rowonews, Rabu 16 Desember 2020 bertempat di Aula kantor Kepala Desa Rowobranten, Pemerintah Desa Rowobranten melaksanakan Presentasi dan dan Evaluasi Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes)Tahun Anggaran 2021. Sesuai jadwal yang diberikan oleh pihak Kecamatan Ringinarum, Presentasi dihadiri oleh Seluruh perangkat Desa Rowobranten, Kasipem Kecamatan Ringinarum beserta Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD).
Pada sambutan awal sekaligus membuka acara tersebut Sekretaris Desa Rowobranten Islachul Charirin, Amd mengatakan Presentasi ini bertujuan untuk belajar bersama-sama dan mencari sinergi antara Pemdes, Kecamatan dan juga pendamping Desa. “Disini kita duduk bersama untuk belajar dan saling melengkapi, jika ada yang kurang maupun lebih kita akan bersama sama koreksi” ungkapnya.
Merujuk pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi nomor 13 tahun 2020 tentang prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2021, ada beberapa acuan yang harus di patuhi pada saat menentukan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tahun 2021 yang sebentar lagi akan kita jalani. bahwa untuk mengurangi dampak sosial dan ekonomi masyarakat serta terhambatnya pembangunan desa akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) perlu melakukan adaptasi kebiasaaan baru di desa. Pemerintah Desa telah menentukan beberapa prioritas penggunaan Dana Desa yang di fokuskan dalam menyusun RAPBDes di masa pandemi ini. Prioritas Penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud disusun berdasarkan prinsip:
a. kemanusiaan;
b. keadilan;
c. kebhinekaan;
d. keseimbangan alam; dan
e. kepentingan nasional.
Penggunaan Dana Desa untuk pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa juga diprioritaskan untuk pencapaian SDGs (Sustainable Development Goals) atau Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Penggunaan Dana Desa untuk program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa sebagaimana dimaksud diprioritaskan untuk pencapaian SDGs Desa yaitu:
a. pendataan Desa, pemetaan potensi dan sumber daya, dan pengembangan teknologi informasi dan komunikasi sebagai upaya memperluas kemitraan untuk pembangunan Desa;
b. pengembangan Desa wisata untuk pertumbuhan ekonomi Desa merata;
c. penguatan ketahanan pangan dan pencegahan stunting di Desa untuk mewujudkan Desa tanpa kelaparan; dan
d. Desa inklusif untuk meningkatkan keterlibatan perempuan Desa, Desa damai berkeadilan, serta mewujudkan kelembagaan Desa dinamis dan budaya Desa adaptif.
Penggunaan Dana Desa untuk adaptasi kebiasaan baru Desa juga diprioritaskan untuk :
a. mewujudkan Desa sehat dan sejahtera melalui Desa Aman COVID-19; dan
b. mewujudkan Desa tanpa kemiskinan melalui Bantuan Langsung Tunai Dana Desa.
Pemaparan RAPBDes yang di bawakan oleh Sekretaris Desa Rowobranten tersebut di mulai pukul 11.00 sampai 14.30 WIB berlangsung dengan penuh keakraban dan sinergi antara Pemdes Rowobranten dan Tim dari Kecamatan Ringinarum yang terdiri dari Kasi Pemerintahan Kecamatan, Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa yang selanjutnya di berikan evaluasi bidang mana saja yang perlu di berikan koreksi agar menghasilkan sebuah APBDes yang proporsional dengan tetap berpedoman pada Permendes nomor 13 tahun 2020 tersebut diatas. Red
*
*
Dipost : 17 Desember 2020 | Dilihat : 496
Share :