Tata Cara Mendapatkan Informasi Publik (PPID) Desa
Tata Cara Mendapatkan Informasi Publik (PPID) Desa Rowobranten :
- Pemohon informasi datang ke desk layanan informasi.
- Pemohon mengisi formulir permintaan informasi dengan melampirkan fotokopi KTP.
- Petugas memberikan tanda bukti penerimaan informasi publik berupa nomor pendaftaran.
- Pemohon menunggu permohonan diproses oleh Pelaksana PPID Desa Rowobranten.
- Waktu yang diperlukan setiap pemenuhan informasi publik adalah 10 hari kerja.
Download File Lampiran