Rowobranten - Pemdes Rowobranten Gelar Sosialisasi Penyaringan dan Penjaringan Perangkat Desa

Pemdes Rowobranten Gelar Sosialisasi Penyaringan dan Penjaringan Perangkat Desa

Rowonews, Menindaklanjuti agenda rencana pengisian kekosongan Perangkat Desa pada formasi Kaur Perencanaan, Pemdes Rowobranten telah adakan sosialisasi mengenai tata cara serta mekanisme pengisian kekosongan jabatan perangkat desa yang di gelar di aula kantor kepala Desa Rowobranten Kamis (24/02/2022). Acara di hadiri oleh Pj. Kepala Desa Rowobranten dan segenap Perangkat Desa, BPD, RT/RW, Perwakilan Karang Taruna, PKK, LPMD, Perwakilan Satlinmas, Bidan Desa, Tokoh agama, Tokoh masyarakat, Babinkamtibmas serta Babinsa.

Dalam sambutannya, Pj. Kepala Desa Rowobranten, Ari Ristiani, S.Sos., M.M. menjelaskan dengan singkat mengenai prosesi dan berbagai hal yang harus di lalui oleh bakal calon ataupun pelamar. Mengenai seleksi yang nantinya akan di jalani, metode seleksi menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dan khusus untuk tes kompetensi bidang bagi jabatan Kepala Seksi Pelayanan, selain menggunakan Computer Assisted Test (CAT) ditambahkan materi praktik. Pendaftaran yang akan dibuka pada hari Senin (07/03/2022) akan berlangsung sampai hari Selasa (15/03/2022). Seleksi dilaksanakan pada Rabu (30/03/2022) selama satu hari yang bertempat di Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Jawa Tengah yang telah di yakini mempunyai krebibilitas yang tinggi. Dilanjutkan dengan Pembentukan Kepanitiaan yang beliau juga menyodorkan empat orang dari perangkat desa dan tiga orang dari unsur lainnya yang kemudian menyepakati nama-nama K.H Muhammad Nur Faizin sebagai Ketua, Islachul Charirin, A.,Md., selaku Sekdes sebagai koordinator, Raswin, S.Sos., selaku Kaur Keuangan yang berperan dalam peng-SPJ an, Muh.Froni selaku Kaur TU & Umum berperan dalam penyediaan data, Muhlisin, S.Sos., selaku Kasi Pelayanan berperan sebagai verifikator Ijasah dari lulusan non sekolah negeri, Eko Suparjo sebagai anggota dan Bani Sutrisno juga sebagai anggota.

Dalam pemaparannya, Islachul Charirin menjelaskan beberapa persyaratan dan tata cara dalam penjaringan dan penyaringan perangkat desa secara singkat adalah sebagai berikut :

PERSYARATAN UMUM

  • berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat;
  • berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun; dan
  • memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi (pasal 3 ayat 2 perda 2/2017)       

KELENGKAPAN PERSYARATAN ADMINISTRASI PERSYARATAN UMUM (pasal 3 ayat 2 perda 2/2017)

a. Fotocopy kartu tanda penduduk yang legalisasi oleh Pejabat yang berwenang;

b. Surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai;

c. Surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas segel atau bermaterai cukup;

d. Fotocopy ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang;

e. Fotocopy akte kelahiran yang dilegalisasi oleh Pejabat yang berwenang;

f. Surat keterangan berbadan sehat dari  puskesmas; dan

g. Surat permohonan menjadi Perangkat Desa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai cukup.

⃝ Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;

⃝ Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;

⃝ Berkelakuan baik, jujur dan adil;

⃝ Bebas zat narkoba dan psikotropika;

⃝ Tidak sedang menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik;

⃝ Tidak sedang menjadi pengurus dan/atau anggota organisasi terlarang;

⃝ Surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian bagi PNS;

PERSYARATAN KHUSUS

⃝ Surat ijin dari atasan bagi Anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia, Pegawai Badan Usaha Milik Negara dan/atau Pegawai Badan Usaha Milik Daerah;

⃝ Surat izin dari Bupati bagi anggota BPD;

⃝ Surat izin dari Kepala Desa bagi Perangkat Desa;

⃝ Memiliki kemampuan mengoperasionalkan komputer dengan baik;

⃝ Membuat pernyataan tertulis bersedia untuk bertempat tinggal di desa setempat apabila diangkat menjadi perangkat desa;

⃝ Khusus Perangkat Desa sebagai unsur pelaksana kewilayahan membuat pernyataan tertulis bersedia bertempat tinggal di wilayah yang bersangkutan apabila diangkat menjadi perangkat desa;

⃝ Bersedia dicalonkan sebagai Perangkat Desa; dan

Memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi.  (pasal 4 ayat 2 Perda 2/2017)

a. Surat keterangan dari Pengadilan Negeri bahwa tidak sedang menjalani hukuman penjara;

b. Surat keterangan dari ketua pengadilan bahwa tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih;

c. Surat pernyataan berkelakuan baik, jujur dan adil dari yang bersangkutan di atas kertas bermeterai cukup;

d. Surat Keterangan bebas zat narkoba dan psikotropika dari Dokter Rumah Sakit Umum Daerah;

e. Surat pernyataan tidak sedang menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik dari yang bersangkutan diatas kertas bermeterai cukup;

f. Surat keterangan tidak sedang menjadi pengurus dan/atau anggota organisasi terlarang dari yang bersangkutan diatas kertas bermeterai cukup;

g. Surat izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil;

h. Surat izin tertulis dari atasan bagi Anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia, Pegawai Badan Usaha Milik Negara dan/atau Pegawai Badan Usaha Milik Daerah;

i. Surat izin tertulis dari Bupati bagi angota BPD;

j. Surat izin tertulis dari Kepala Desa bagi Perangkat Desa;

k.Surat pernyataan mampu mengoperasionalkan komputer dari yang bersangkutan diatas kertas bermeterai cukup atau sertifikat dari lembaga yang berwenang;

l. Surat pernyataan bersedia untuk bertempat tinggal di desa setempat apabila diangkat menjadi perangkat desa, dari yang bersangkutan di atas kertas bermaterai cukup;

m. Surat pernyataan bersedia untuk bertempat tinggal di wilayah yang bersangkutan apabila diangkat menjadi perangkat desa unsur pelaksana wilayah, dari yang bersangkutan di atas kertas bermaterai cukup; dan

n. Surat pernyataan bersedia dicalonkan sebagai Perangkat Desa dari yang bersangkutan diatas kertas bermeterai cukup.

Surat pernyataan dapat di unduh pada link berikut : https://bit.ly/Srt_Pr

Pendaftaran diajukan kepada Ketua Tim dalam bentuk surat lamaran yang diketik atau ditulis tangan dengan dilampiri persyaratan sebagaimana ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 Perda 2/2017

Berkas persyaratan dibuat rangkap 2 dan melampirkan pas photo berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar.

*


Dipost : 01 Maret 2022 | Dilihat : 572

Share :