Rowobranten - PEMDES ROWOBRANTEN GELAR SOSIALISASI PILKADES SERENTAK TAHUN 2022

PEMDES ROWOBRANTEN GELAR SOSIALISASI PILKADES SERENTAK TAHUN 2022

ROWONEWS, Pemerintah Desa Rowobranten, Rabu (08/06/2022) bertempat di aula Balai Desa Rowobranten menggelar sosialisasi Pemilihan Kepala Desa tahun 2022. Hadir pada acara tersebut Camat Ringinarum, Shobirin, S.Sos., Pj. Kepala Desa Rowobranten, Ari Ristiani, S.Sos.,M.M., Ketua BPD, Nur Kholis, Amd., BABINSA, Sertu. Hari Subagyo, BABINKAMTIBMAS, Bripka. Asep Setiyawan Jodi, Segenap Perangkat Desa, Lembaga Desa RT/RW, TP PKK, Karang Taruna, LPM dan LINMAS, Tokoh agama, Tokoh masyarakat serta elemen masyarakat lainnya.

Sebelum sambutan-sambutan dan pemaparan yang akan dibawakan oleh nara sumber, terlebih dahulu pemanjatan do'a yang di pimpin oleh Kasi Pelayanan, Muhlisin,S.Sos.

Mengawali sambutannya, Pj. Kepala Desa Rowobranten, Ari Ristiani, S.Sos., "mengarahkan tahapan Pilkades harus sesuai regulasi atau aturan yang ada, netralitas P2KD (Panitia Pemilihan Kepala Desa) serta peran serta RT RW pada proses awal validasi DPS (Daftar Pemilih Sementara) dan dukungan seluruh warga masyarakat Rowobranten pada pilkades 2022 ini. Dan harapan beliau agar semua tahapan dapat berjalan aman, lancar tanpa eses, pungkasnya".

Menyambung sambutan yang kedua, Camat Ringinarum, Shobirin, S.Sos., mengajak semua pihak agar berhati-hati dan waspada agar perhelatan penting ini tidak di manfaatkan oleh pihak ketiga yang hanya akan memanfaatkan situasi untuk kepentingan pribadi atau kelompok mereka.

Kemudian di penghujung acara yaitu pemaparan materi sosialisasi oleh Kaur Umum dan Tata Usaha, Muh Froni, yang berisi tentang segala sesuatu terkait acara tersebut. Dalam pemaparannya, salah satu payung hukum yang melandasi perhelatan tersebut adalah Keputusan Bupati Kendal NOMOR : 141/30/2022 yang menjelaskan tentang PENETAPAN JADWAL TAHAPAN PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DESA SERENTAK KABUPATEN KENDAL TAHUN 2022. Dalam Penjelasannya, Kepanitiaan dalam Pilkades terdiri dari Panitia Pemilihan Kabupaten, Tim Pengawasan dan  Pengendali Sub Kepanitiaan Kecamatan, Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD). Sedangkan tahapan dalam Pilkades secara garis besarnya adalah sebagai berikut :  

PERSIAPAN

1. Pemberitahuan BPD kpd  Kades

2. Terbentuknya P2KD

3. Penetapan DPT

PENCALONAN

1. Pengumuman dan Pendaftaran Balon.

2. Penetapan calon.

3. Kampanye dan Masa Tenang.

PEMUNGUTAN SUARA

1. Pemungutan Suara.

2. Penghitungan Suara.

3. Penetapan Calon Terpilih.

PENETAPAN

1. Pelaporan BPD ke Bupati.

2. Pengesahan dengan SK Bupati.

3. Pelantikan.

Di akhir pemaparannya, pemateri berharap agar PILKADES kali ini dapat berjalan dengan aman, kondusif tanpa suatu aral apapun.[Red]

 


Dipost : 10 Juni 2022 | Dilihat : 536

Share :