Rowobranten - PELATIHAN PENDIDIKAN MASYARAKAT TENTANG PEMULASARAN JENAZAH

PELATIHAN PENDIDIKAN MASYARAKAT TENTANG PEMULASARAN JENAZAH

ROWONEWS, Hidup di dunia ini tidaklah kekal. Akan tiba masanya kita berpisah dengan dunia berikut isinya. Perpisahan itu terjadi saat kematian menjemput. Kematian adalah pintu dan setiap manusia akan memasuki pintu itu, tanpa ada seorang pun yang dapat menghindar darinya. Dari uraian tadi tersirat sebuah pesan dari setiap kejadian kematian, membutuhkan prosesi dalam pengurusan jenazah. Belum lama ini Pemerintah Desa Rowobranten menyelenggarakan Pelatihan Pendidikan tentang Pemulasaran Jenazah pada hari kamis (07/07/2022) bertempat di Aula Kantor Desa Rowobranten. Hadir pada acara tersebut segenap Aparatur Pemerintah Desa Rowobranten dan para guru MDA dan TPQ se desa Rowobranten.

Mengawali sambutannya, Sekretaris Desa Rowobranten, Islachul Charirin, A.Md., "mengungkapkan betapa mulianya kita apabila dapat dengan terampil melaksanakan kewajiban kita sebagai seorang muslim dalam hal mengurus jenazah saudara kita sesama muslim. Maka dari itu untuk dapat melaksanakan hal tersebut tentu kita harus mempunyai keterampilan mencukupi dalam hal mengurus jenazah. Ia menganggap bahwa mengurus jenazah bukan semata-mata tugas modin di desa, namun hal itu merupakan tanggung jawab bersama sebagai tanggung jawab moral sesama muslim. Dengan melihat hal tersebut sudah sepatutnya pelatihan ini sebagai sarana yang tepat dalam meningkatkan keterampilan dalam hal pemulasaran jenazah, pungkasnya".

Kemudian memasuki acara inti, Suwandi sebagai nara sumber memaparkan langkah demi langkah prosesi pemulasaran jenazah secara rinci dari apabila seseorang telah dinyatakan positif meninggal dunia, ada beberapa hal yang harus disegerakan dalam pengurusan jenazah oleh keluarganya, yaitu: memandikan, mengafani, menyalati dan menguburnya. Namun, sebelum mayat itu dimandikan, ada beberapa hal yang harus diperhatikan terhadap kondisi jenazah, yaitu seperti berikut :
1. Pejamkanlah matanya dan mohonkanlah ampun kepada Allah Swt.
atas segala dosanya.
2. Tutuplah seluruh badannya dengan kain sebagai penghormatan dan agar tidak
kelihatan auratnya.
3. Ditempatkan di tempat yang aman dari jangkauan binatang.
4. Bagi keluarga dan sahabat-sahabat dekatnya tidak dilarang mencium si mayat. 

Kemudian dalam hal memandikan jenazah,

1. Syarat-syarat wajib memandikan jenazah yaitu :

a. Jenazah itu orang Islam. Apa pun aliran, mazhab, ras, suku, dan profesinya.
b. Didapati tubuhnya walaupun sedikit.
c. Bukan mati syahid (mati dalam peperangan untuk membela agama Islam
seperti yang terjadi pada masa Nabi Muhammad saw.).


2. Yang berhak memandikan jenazah

a. Apabila jenazah itu laki-laki, yang memandikannya hendaklah laki-laki
pula. Perempuan tidak boleh memandikan jenazah laki-laki, kecuali istri
dan mahram-nya.
b. Apabila jenazah itu perempuan, hendaklah dimandikan oleh perempuan
pula, laki-laki tidak boleh memandikan kecuali suami atau mahram-nya.
c. Apabila jenazah itu seorang istri, sementara suami dan mahram-nya ada
semua, suami lebih berhak untuk memandikan istrinya.
d. Apabila jenazah itu seorang suami, sementara istri dan mahram-nya ada
semua, istri lebih berhak untuk memandikan suaminya.


Dipost : 13 Juli 2022 | Dilihat : 3340

Share :