Rowobranten news (28/03/2019), Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan mengungkapkan bahwa perjuangan dalam upaya mewujudkan dan mencapai cita-cita nasional sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang terekam dalam sejarah perjalanan bangsa Indonesia berfungsi sebagai memori kolektif bangsa.
Dalam upaya mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik dan bersih serta dalam menjaga agar dinamika gerak maju masyarakat, bangsa, dan negara ke depan agar senantiasa berada pada pilar perjuangan mencapai cita-cita nasional, arsip yang tercipta harus dapat menjadi sumber informasi, acuan, dan bahan pembelajaran masyarakat, bangsa, dan negara.
Desa adalah ujung tombak pembangunan yang bukti kegiatannya harus diarsip dengan baik. Menurut Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014, pembangunan desa bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui penyediaan pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.
Pembangunan desa yang baik adalah pembangunan yang memilliki bukti administrasi nyata. Tidak ada sesuatu hal untuk abad modern sekarang ini lebih penting dari administrasi. Kelangsungan hidup pemerintahan yang beradab itu sendiri akan sangat tergantung atas kemampuan kita untuk membina dan mengembangkan suatu administrasi yang mampu memecahkan masalah-masalah masyarakat modern”.
Untuk menjawab tantangan tersebut, Pemerintah Desa Rowobranten bergegas membereskan tatanan administrasi desa yang ada selama ini. Dengan semangat yang tinggi bahu membahu melengkapi sarana prasarana dalam bidang administrasi kearsipan. Keikut sertaan Desa Rowobranten mengikuti lomba kearsipan semata mata untuk menimba ilmu dalam pembenahan administrasi desa dalam bidang kearsipan begitu ungkap Bp. Cahyono selaku Sekretaris Kecamatan Ringinarum. Red
Dipost : 02 Juli 2019 | Dilihat : 488
Share :