Menetapkan
|
:
|
PERATURAN DESA ROWOBRANTEN KECAMATAN RINGINARUM TENTANG PEMAKAIAN TANAH- TANAH DESA DESA ROWOBRANTEN TAHUN ANGGARAN 2018
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
- Desa adalah Desa Rowobranten Kecamatan Ringinarum.
- Pemerintahan Desa adalah Pemerintahan Desa Rowobranten yang terdiri dari Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa;
- Pemerintah Desa adalah Pemerintah Desa Rowobranten yang terdiri dari Kepala Desa dan semua Perangkat Desa.
- Kepala Desa adalah Kepala Desa Rowobranten;
- Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah Badan Permusyawaratan Desa Rowobranten;
BAB II
JENIS-JENIS TANAH DESA
Pasal 2
Jenis –Jenis tanah Desa , diatur sebagai berikut:
(1) Tanah – Tanah Bondo Desa Rowobranten, terdiri :
- Tanah Bondo Desa C Nomor…. Klas S.II Persil Nomor 57a Blok Canggal seluas 0,320 Ha dengan batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Jalan
- Sebelah Timur : Bengkok Kepala Desa
- Sebelah Selatan : Bondo Desa
- Sebelah Barat : Bengkok Carik
- Tanah Bondo Desa C Nomor…. Kas D.III Persil 57b Blok Canggal seluas 0,320 Ha dengan batas-batas,sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Bondo Desa
- Sebelah Timur : Bengkok Kepala Desa
- Sebelah Selatan : Saluran
- Sebelah Barat : Bengkok Carik
- Tanah Desa yang digunakan Bengkok Kepala Desa,terdiri :
- Tanah C Desa Nomor .… Klas S.II Persil 50a Blok Canggal seluas 2,100 Ha dengan batas-batas, sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Jalan
- Sebelah Timur : Desa Galih
- Sebelah Selatan : Bengkok Kades
- Sebelah Barat : Bondo Desa
- Tanah C Desa Nomor …. Klas D.II Persil 50b Blok Canggal seluas 0,695 Ha dengan batas-batas,sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Bengkok Kepala Desa
- Sebelah Timur : Desa Kedunggading
- Sebelah Selatan : Desa Kedunggading
- Sebelah Barat : Bondo Desa
- Tanah C Desa Nomor …. Klas S.I Persil 34 Blok Rowo seluas 2,205 Ha dengan batas-batas,sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Jalan Desa / Gili
- Sebelah Timur : Bondo Desa
- Sebelah Selatan : Sukemi, Muji, Mukardi, Munkanah
- Sebelah Barat : Bengkok Kaur Pelayanan Masyarakat
- Tanah Desa yang digunakan Bengkok Sekretaris Desa , terdiri dari :
- Tanah C Desa Nomor …. Klas S III. Persil 49a Blok Canggal seluas 1,460 Ha dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Gili
- Sebelah Timur : Bondo Desa
- Sebelah Selatan : Bengkok Carik
- Sebelah Barat : bengkok Kaur Tata Usaha dan Umum
- Tanah C Desa Nomor ….. Klas D III. Persil 49b Blok Canggal Seluas 0,500 Ha dengan batas-batas , sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Bengkok Carik
- Sebelah Timur : Bondo Desa
- Sebelah Barat : Saluran
- Sebelah Selatan : Bengkok Kaur Tata Usaha dan Umum
- Tanah C Desa Nomor ….. Klas S I. Persil 30 Blok Rowo Seluas 0,725 Ha dengan batas-batas , sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Kawi, Makmun
- Sebelah Timur : Jasmari
- Sebelah Barat : Gili
- Sebelah Selatan : Sundiyah
- Tanah Desa yang digunakan untuk Bengkok Kepala Seksi Pemerintahan, terdiri dari:
- Tanah C Desa Nomor …. Klas S III. Persil 45 Blok Canggal seluas 0,430 Ha dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Jalan
- Sebelah Timur : Bengkok Kadus II
- Sebelah Selatan : Bengkok Kasi Pemerintahan
- Sebelah Barat : Bengkok Kaur Keuangan
- Tanah C Desa Nomor …. Klas D III Persil 53 Blok Canggal Seluas 0.2005 Ha dengan batas-batas , sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Bengkok Kasi Pemerintahan
- Sebelah Timur : Bengkok Kadus II
- Sebelah Barat : Saluran
- Sebelah Selatan : Bengkok Kaur Keuangan
- Tanah Desa yang digunakan untuk Bengkok Kepala Seksi Kesejahteraan dan Pelayanan, terdiri dari:
- Tanah C Desa Nomor …. Klas S I. Persil 35 Blok Rowo seluas 0,720 Ha dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Jalan / Gili
- Sebelah Timur : Bengkok Kades
- Sebelah Selatan : Muntiatun
- Sebelah Barat : Kisyanto
- Tanah Desa yang digunakan untuk Bengkok Kaur Keuangan, terdiri dari:
- Tanah C Desa Nomor …. Klas S III. Persil 46 Blok Canggal seluas 0,475 Ha dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Jalan
- Sebelah Timur : Bengkok Kasi Pemerintahan
- Sebelah Selatan : Bengkok Kaur Keuangan
- Sebelah Barat : Slamet Riyadi
- Tanah C Desa Nomor …. Klas D III Persil 54 Blok Canggal Seluas 0,220 Ha dengan batas-batas , sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Bengkok Kaur Keuangan
- Sebelah Timur : Bengkok Kasi Pemerintahan
- Sebelah Barat : Saluran
- Sebelah Selatan : Slamet Riyadi
- Tanah Desa yang digunakan utuk Bengkok Kepala Dusun 1, yaitu
- Tanah C Desa Nomor …. Klas S.I Persil 32 plus 33 Blok Rowo seluas 0,690 Ha dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : SDN / Balai Desa Rowobranten
- Sebelah Timur : Gili
- Sebelah Selatan : Samsuri / Kuzaeri
- Sebelah Barat : Bondo Desa
- Tanah Desa yang digunakan untuk Bengkok Kaur Perencanaan :
- Tanah C Desa Nomor …. Klas S.I persil 33 Blok Rowo seluas 0,606 Ha dengan batas-batas , sebagai berikut :
- Sebelah Utara : SD
- Sebelah Timur : Bengkok Kadus I
- Sebelah Selatan : Sukemi
- Sebelah Barat : Bengkok Kades
- Tanah C Desa Nomor ….. Klas S. I Persil 7 + 8 Blok Rowo seluas 0,195 Ha dengan batas-batas, sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Sukardi
- Sebelah Timur : Jalan Desa
- Sebelah Selatan : Ahmad Thoib
- Sebelah Barat : Sawah Desa Purworejo
- Tanah C Desa Nomor ….. Klas S. II Persil 43 Blok Canggal seluas 0,170 Ha dengan batas-batas, sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Saluran
- Sebelah Timur : Katib bin Rateman
- Sebelah Selatan : Jalan
- Sebelah Barat : Ismail
- Tanah Desa yang digunakan untuk Bengkok Kaur Umum dan tata usaha, yaitu :
- Tanah C Desa Nomor …. Klas D. III Persil 48
seluas 0,530 Ha dengan Batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Jalan.
- Sebelah Timur : Bengkok Carik
- Sebelah selatan : Bengkok Kaur Tata Usaha Umum
- Sebelah barat : Bengkok Kadus II
- Tanah C Desa Nomor ….. Klas D. III Persil 48
seluas 0,530 Ha dengan Batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Jalan.
- Sebelah Timur : Bengkok Carik
- Sebelah selatan : Bengkok Kaur Tata Usaha Umum
- Sebelah barat : Bengkok Kadus II
(10).Tanah Desa yang digunakan untuk Bengkok Kadus II
- Tanah C Desa Nomor …. Klas S .III Persil 47 +55 seluas 0,695
Ha dengan batas –batas , sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Saluran
- Sebelah Timur : Bengkok Kaur Tata Usaha dan Umum
- Sebelah Selatan : Saluran
- Sebelah Barat : Bengkok Kasi Pemerintahan
Dengan Persetujuan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA ( BPD ) DESA ROWOBRANTEN KECAMATAN RINGINARUM
dan
KEPALA DESA ROWOBRANTEN KECAMATAN RINGINARUM
M E M U T U S K A N ;
Download