Reorganisasi Pengurus RT RW Serentak Desa Rowobranten
ROWONEWS, Reorganisasi RT RW adalah suatu keniscayaan dalam kelembagaan desa. Hal tersebut telah termuat dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor : 04 Tahun 2006 yang mengatur tentang Petunjuk Teknis serta berbagai hal yang menyangkut tentang kelembagaan RT dan RW. Untuk penyegaran Organisasi dan pengisian kepengurusan yang sudah purna tugas masa bhaktinya, pemerintah desa Rowobranten kecamatan Ringinarum secara serentak melaksanakan reorganisasi kepengurusan RT dan RW.
Kepala desa Rowobranten Bp. Supani mengatakan, reorganisasi dilakukan Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal bahwa batas regulasi jabatan Ketua RT dan RW adalah 3 tahun masa baktinya. Sehingga pada tahun 2019 ini diadakan reorganisasi Massal di 6 RW dan 20 RT, karena sebagian besar kepengurusan banyak yang telah purna tugas.
Bp. Supani menyampaikan, secara teknis sistem pemilihan ketua RT-RW ini diserahkan langsung oleh warga setempat sesuai kesepakatan melalui musyawarah dan mufakat yang merujuk pada Peraturan Daerah dan juga Musyawarah Desa yang telah di laksanakan beberapa waktu yang lalu sebelum di gelarnya kegiatan Reorganisasi RT/RW tersebut diatas.
Menurut Bp. Supani, Reorganisasi serentak kepengurusan RT/RW di desa Rowobranten diharapkan bisa rampung secepatnya, yang kemudian dapat segera di terbitkan Surat Keputusan Kepala Desa Rowobranten sebagai tindak lanjut dalam pelantikannya nanti.
Dengan adanya kepengurusan baru ini keberadaaanya diharapkan bisa lebih memajukan warga dilingkungannya dan nantinya bisa menampung aspirasi warganya, serta bisa mendukung semua kegiatan pemerintah Desa Rowobranten pada umumnya “,
Bp. Supani mengatakan, ketua RT/RW ini mempunyai peran penting membantu implementasi pembangunan di desa . Sementara itu bagi ketua RT/RW yang purna tugas Pihak desa memberikan penghargaan yang setinggi–tingginya untuk pengabdian, kerjasamanya dalam membangun dan mensukseskan program–program pemerintah desa Rowontanten. RED
Dipost :
08 Oktober 2019 | Dilihat : 633
Share :